INDIESPOT.ID, Medan – Ahli Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Edi Yunara, mengapresiasi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua kurir sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi.
Menurutnya, vonis mati yang diberikan majelis hakim diketuai Dr Dahlan SH MH didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH selaku hakim anggota telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Saya kira vonis mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati,” katanya, Jumat (9/6/2023).
Oleh sebab itu, dirinya yakin bahwa putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal yang memberatkan putusan.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena peredaran narkoba ini sudah menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah,” kata Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU itu.
Selain itu, kata Prof Edi Yunara, vonis mati yang diberikan sudah memiliki rasa keadilan di mata masyarakat, karena memang ada diatur ancaman hukuman mati terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ini.
“Hukuman mati ini sudah pasti akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika tersebut. Tapi efek jera itu harus memiliki kepada komitmen bagi para penegak hukum tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga mendukung atas vonis mati yang diberikan majelis hakim, hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Untuk itu, Ia berharap masyarakat dan keluarga harus peduli terkait adanya peredaran narkoba tersebut.
“Sebenarnya pemberantasan narkotika ini dimulai dari masyarakat dan keluarga kita, agar mempersempit peredaran ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat seberat 75 kg dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Dim)
