INDIESPOT.ID, Jakarta – Untuk mensukseskan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menjalin sinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal dan Irjen Kemenkes, yakni Murti Utami.
Penandatanganan perjanjian itu dilaksanakan di Lt. 3 Gedung Adyathma Kemenkes, Jakarta,pada Kamis (4/5/2023) pagi.
Faisal mengatakan bahwa Itjen Kemenag mengawal ketat penyelenggaraan ibadah haji sejak proses perencanaan dari penetapan BPIH.
“Sinergi ini menjadi simbol semangat untuk terus mengawal peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan kualitas kinerja pengawasan,” ujar Faisal, dikutip dari situs kemenag RI.
Tantangan penyelenggaraan haji tahun ini, kata Faisal, sangat berbeda, mengingat adanya kurang lebih 64 ribu jumlah jemaah haji usia lanjut (lansia). Hal itu membuat kualitas pengawasan menjadi salah satu kunci untuk memastikan layanan haji tahun ini dapat terlaksana sesuai rencana.
Kendati demikian, Faisal mengungkap bahwa tantangan ini bisa dijawab dengan sinergi untuk mengawal sekaligus mempertahankan indeks kepuasan jemaah.
“Kita tidak hanya mengandalkan kemampuan internal tetapi juga dengan sinergi untuk meningkatkan kualitas kinerja pengawasan” tutur Faisal.
“Sinergi ini menjadi awal dua Itjen berkolaborasi untuk kemaslahatan umat,” sambungnya.
Murti Utami menyambut baik sinergi pengawasan penyelenggaraan ibadah haji ini. Menurutnya, Itjen Kemenkes juga memiliki visi yang sama untuk mengawal akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan ibadah haji.
“Ke depan kita harapkan output dari kerja sama dapat memperbaiki kualitas program dan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan. Termasuk di dalamnya rekomendasi terkait layanan kesehatan jemaah haji” pungkasnya. (Ika)
