Site icon Indiespot.id

Bambang Widjojanto : Orang yang Menyeberkan Dokumen KPK Layak Jadi Tersangka

Gedung KPK (Dok. www.indiespot.id)

INDIESPOT.ID, Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengomentari dugaan bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022. Kata Bambang jika peristiwa itu benar, pelaku penyebaran layak dipidana, termasuk apabila dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri

“Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh Penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (9/4).

Kata Bambang jika sampai itu terjadi maka pemberantasan korupsi kini tengah ‘dijegal’.

“Setidaknya ada 4 udang-undang yang dapat digunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara dan Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya

Di sisi lain jika pembocoran data itu benar, Alex Marwarta yang juga salah satu pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri.

“Karena (dia) begitu aktif dan reaktif untuk membantu dan melindungi Firli dari indikasi tindak kejahatannya sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan,” katanya. (Dim/Rel)