Site icon Indiespot.id

Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Riau, 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita

Para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Polda Sumut. (Dok. Capture Instagram @poldasumaterautara)

INDIESPOT.ID, Kota Pekanbaru – Polisi menangkap 2 pengedar narkoba di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (1/4/2023). Sebanyak 20 kg sabu dan 30 ribu ekstasi disita.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ke dua pelaku berinisial C (38) dan ES (28). Mereka warga Rokan Hilir, Riau.

“Jadi penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka (kompolotan pelaku), inisial RDN pada hari Senin 01 Desember 2022 di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg,”ujar Hadi dalam keteranganya, Selasa (4/4)

Kata Hadi ke-2 pelaku ditangkap saat membawa narkoba menggunakan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam. Saat melakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.

“Barang buktinya 20 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, 6 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis ecstasy sebanyak 30.000 butir, 5 unit handphone,” ujar Hadi. (Dim)