INDIESPOT.ID, Kabupaten Dairi – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan 2 pria berinisial JMS (20) dan IF (17) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Korban dicabuli di 2 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan pelaku IF mencabuli korban, Sabtu (25/3/2023). Selanjutnya JMAS melakukan 2 hari kemudian.
“(mereka) telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Rismanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3)
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialainya ini ke keluarganya. Pihakk keluarga selanjutnya menangkap para pelaku di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Selasa (28/3). Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Dairi.
“Lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kepada 2 tersangka di Polres Dairi,” ungkap Rismanto. (Dim)
