INDIESPOT.ID, Jakarta – Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal Malaysia usai mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Krisno mengatakan, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) pada Rabu (2/3/2023) sekitar pukul 19.45 WIB. Mereka diamakan di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” terang dia.
Tersangka Rusdy Jafar, kata Krisno, mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Kemudian setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengankan beberapa barang bukti berupa, karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.
“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” kata Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (Ika)
