Site icon Indiespot.id

Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik seorang pelaku bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2).

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan. (Istimewa)

“Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,” ungkapnya terhadap pengemudi mobil juga dilakukan pemeriksaan.

Kendaraan pelaku penyelundupan 50Kg sabu turut ikut diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan. (Istimewa)

Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (Dim)