INDIESPOT.ID, Tanah Karo – Nasib pilu harus dialami remaja di Tanah Karo, Sumater Utara lantaran dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial PT (37), warga Kec. Munthe Kab. Karo.
Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo pada Jumat (27/01/2023) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Juhar Kec. Juhar Kab. Karo, oleh Personil Unit PPA yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni, SH.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, mengatakan, PT tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawa umur, hingga hamil. Aksi bejat PT tersebut diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu,
Aryya menjelaskan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak BPD setempat, namun saat dilakukan pengembangan korban tidak ditemukan.
“Pada bulan Juni lalu, kita mendapatkan informasi adanya anak yang dicabuli oleh bapak kandungnya. Tapi saat dilakukan pengembangan, pada saat itu BPD tidak menemukan korban,” Aryya, Selasa (14/2/2023).
“Menurut informasi disembunyikan pihak dari keluarga bapak kandungnya,” tambah dia.
Kemudian, pada bulan Januari 2023 lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari P2TPA bahwa ada seorang anak ditemukan dalam kondisi pingsan di depan Puskesmas Berastagi.
“Setelah kita konfirmasi bahwa anak tersebut merupakan korban dari kasus yang kita terima dari Kecamatan Munte,” katanya.
Setelah melakukan pengecekan dan memastikan anak tersebut merupakan korban yang selama ini dicari, pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga korban.
Selanjutnya, setelah pihak keluarga setuju, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan polisi.
“Selanjutnya kita arahkan pihak keluarga untuk datang ke Polres Tanah Karo untuk membuat laporan,” ungkap dia.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan, Aryya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku, yaitu ayah kandung dari korban di Desa Juhar.
“Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo”, ujar Ipda Sri, Selasa (14/2) di Mapolres Tanah Karo.
PT dikenakan melanggar pasal Persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung,” pungkas Ipda Sri. (Dim)
