Site icon Indiespot.id

Pria di Tanjung Balai Pukul dan Ancam Bunuh Ayah : Karena Tak Diberi Uang Beli Narkoba

Tersangka berhasil diamankan Polsek Datuk Bandar. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Pria berinisial FR (31) tega memukul dan mengancam ayah kandungnya, Syarupuddin (59) dengan sebilah pisau. Korban diancam pelaku lantaran tidak memberikan uang yang dimintanya untuk membeli narkoba.

Korban pun kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 11 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Januari 2023.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) pagi di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pelaku, kata Rekman, memukul korban secara berulang-ulang di bagian kepala dengan menggunakan tangan.

“Sebelum kejadian tersebut pada hari Jumat(20/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban sempat di ancam akan dibunuh oleh pelaku saat di rumah,” ujar Rekman.

“Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan “Ku Bunuh Kau Nanti”,” sambung dia.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban. Lalu Syaripuddin datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan.

AKP Rekman Sinaga mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan keluarga dan tetangga bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan dan mengancam orang tuanya.

Pihaknya, kata Rekman, melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan keluarga dan tetangga bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan dan mengancam orang tuanya.

Pelaku juga kerap menjual barang-barang milik orang tuanya dari rumah seperti tabung gas, speaker, baju dan kain, ketika tidak diberikan uang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (26/1) kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Pada pukul 00.30 WIB pelaku akhirnya ditangkap,” beber dia.

Tim reskrim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan satu bilah pisau bergagang hitam. Tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (Ika)