Site icon Indiespot.id

BKSDA Sumut Evakuasi Orangutan di Kecamatan Mardinding Karo

Proses operasi Orangutan yang dievakuasi dari kawasan Liang Melas Datas, Dusun Kutakendit, Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. (Dok. BKSDA Sumut)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Karo – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, YEL-SOCP dan YOSL-OIC mengevakuasi seekor orangutan sumatra (Pongo abelii) dari  Desa Kuta Pengkih Kec. Mardinding Kabupaten Karo, Sabtu (21/1/2023). Proses evakuasi berawal dari patroli cyber Balai Besar KSDA Sumut terhadap akun Instagram @MedanToday pada Jum’at (20/1).

Tim Balai Besar KSDA Sumut lalu berkoordinasi dengan YEL-SOCP dan HOCRU-OIC untuk melakukan evakuasi. Tim Balai Besar KSDA Sumut tiba di lokasi pukul 05.00 WIB pada Sabtu (21/1).

Berdasarkan keterangan di lapangan,   orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Tim mendapati orangutan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu. Kemudian tim segera melakukan pemeriksaan kondisi satwa.

Proses operasi Orangutan yang dievakuasi dari kawasan Liang Melas Datas, Dusun Kutakendit, Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. (Dok. BKSDA Sumut)

“Selanjutnya dilakukan pembiusan untuk memindahkan orangutan ke kandang transport,” kata Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu.

“Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, tim melakukan tindakan medis dengan mengobati Iuka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit, dan juga vitamin,” sambung dia.

Tim kemudian membawa orangutan ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik pada orangutan itu.

Sekitar, pukul 16.00 WIB orangutan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui spuit. Namun keesokan harinya Minggu (22/1/2023), pukul   17.34   WIB, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pemafasan irregular) dan orangutan tersebut tidak terselamatkan.

Sebelum dikuburkan, tim melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, Balai Besar KSDA Sumut telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

“Dengan peristiwa ini, kami  menghimbau kepada masyarakat agar kedepan bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut,” kata Rudianto.

Rudianto juga mengatakan bahwa satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETIEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (Ika)