INDIESPOT.ID, Pematang Siantar – Seorang pria bernama Reyvano (20) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap polisi. Ia diamankan polisi karena berperan sebagai mucikari prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku ditangkap di penginapan di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1/2023) malam. Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat saat pelaku menawarkan jasa berhubungan sex menggunakan aplikasi WhatsApp ke pelanggannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.45 WIB dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani menangkap pelaku. Selanjutnya tim juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang sah sedang berada di dalam kamar hotel,” ujar Banuara dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 1 unit handphone IPhone dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga uang hasil melakukan prostitusi.
Saat ini, kata Banuara, pelaku masih dalam pemeriksaan. Banuara mengatakan, pihaknya masih menyelidiki sudah berapa lama pelaku menjalankan aksinya dan juga tarif yang dupatokkan pelaku saat menjajakan korban.
“Dia dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506,” tandas Banuara. (Ika)
