Site icon Indiespot.id

5 Pelajar yang Tusuk Siswa Lain Saat Tawuran Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa saat memaparkan kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar di SPBU Jalan Kapten Sumarsono. (Dok. Capture Instagram @satreskrimpolrestabesmedan)

INDIESPOT.ID, Medan – Polrestabes Medan menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial F (15) meninggal dunia.

Kelima tersangka itu inisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.

Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa saat memaparkan kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar di SPBU Jalan Kapten Sumarsono. (Dok. Capture Instagram @satreskrimpolrestabesmedan)

“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Kapten Sumarsono,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) sore.

Kapolres mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.

“Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMKN 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar,” ujarnya.

Kapolrestabes menjelaskan, karena kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri.

“Di SPBU tersebut korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan adanya tawuran berujung maut, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pada Sabtu 26 November 2022, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Polisi kini masih mendalami adanya dugaan kelompok pelajar lain yang terlibat. Lalu terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 12 trahun penjara,” tadas Valentino. (Dim/Real)