INDIESPOT.ID, Kabupaten Humbahas – Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut). Aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan seorang pria berinsiial HM (44) terhadap NS (43) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H mengungkap penyebab ataupun motif tesangka HM tega membuuh istrinya. Dugaan sementara motif dalam kasus ini adalah sakit hati.
“Tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS, pengakuan HM Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak katanya,” ujar Achmad, Senin (14/11/2022).
Achmad mengungkap bahwa tersangka melakukan aksinya itu pada Junat (11/11/2022), pukul 10.00 WIB. Awalnya, kata Achmad, HM mengunci korban didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.
“Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. HM lalu menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki,” ungkapnya.
“Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali,” sambung Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengungkap bahwa pukul 19.00 WIB tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam sebuah karung.
“Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan
memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus,” jelas Achmad.
Pada hari Sabtu (12/11), sekira pukul 03.40 WIB tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan sebuah
kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam satu karung plastik.
“Korban lalu dibawa kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis,” katanya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Pelaku dipersangkakan pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” pungkas Achmad. (Ika)
