INDIESPOT.ID, Medan – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan upaya peredaran 42 Kg Sabu asal Malaysia, yang dilakukan oleh 3 pelaku, bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Ketiga pelaku, ditangkap di sejumlah tempat, usai petugas menerima informasi dari masyarakat.
Ketiga pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka, masing – masing berinisial SMS (36) warga Jalan H.Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, dan IS (42) warga Jalan Pringgan Desa Kolam, Percut Sei Tuan.
Penangkapan ketiganya, dilakukan dalam dua penindakan berbeda, dan berlangsung di hari yang berbeda pula.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 Wib, yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, kawasan kota Tebing Tinggi, saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku berinisial SMS, yang saat itu sedang mengendarai mobil.
Pelaku yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan, mengaku baru saja menjemput narkotike jenis sabu seberat 20 kilogram dari kawasan Tanjung Balai, untuk kemudian dibawa ke kota Medan.
Ketika diinterogasi, pelaku juga mengaku jika di rumahnya masih terdapat narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram, yang kemudian diamankan petugas.
“Dari tersangka SMS, narkotika jenis sabu yang disita seberat 27 kilogram. Tersangka ini sudah berulang kali, dan kerap menggunakan nomor telepon dan nama yang berbeda – beda, untuk menyulitkan petugas dalam menangkapnya. Namun, dalam aksinya yang terakhir kita berhasil menangkapnya,” terang Kombes Valentino.
Sedangkan untuk pelaku ZU dan IS, dijelaskan Kombes Valentino dilakukan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada 31 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.
Kedua tersangka, ditangkap saat sedang bertransaksi, dengan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motor ZU ke sepeda motor IS, usai sebelumnya keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi penangkapan.
Dari tas yang disita petugas, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Tersangka IS, mengaku narkoba yang disita milik PA (DPO), yang akan diserahkan ke tersangka ZU.
Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp.8 juta untuk mengantarkan Sabu tersebut kepada tersangka ZU, sedangkan ZU diperintahkan WL (DPO) untuk mengambil Sabu itu, dengan upah Rp.30 juta.
“Untuk kasus yang kedua, kedua tersangka ini merupakan kurir dan mereka dijanjikan diberikan upah yang besar. Kita sedang kejar orang – orang yang memerintahkan mereka, dan identitasnya sudah kita ketahui,” terang Kombes Valentino.
Ketiga tersangka, saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dengan hukuman mati, karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dim/Real)
