INDIESPOT.ID, Kabupaten Deli Serdang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang (DS) mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah memproses secara hukum terduga pelaku pengerukan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, saat pertemuan dengan pihak Polrestabes Medan, diruangan Satintelkam Polrestabes Medan, Kamis (20/10).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Ahyan, Ketua Komisi III DPRD Deliserdang H. Said Hadi, Anggota DPRD Deliserdang Hairul Sani, perwakilan masyarakat dari Aliansi Peduli Rumah Tahfiz Siti Hajar salah satunya Ustadz Azanul Shauty dan lainnya.
Zakky menjelaskan, bahwa DPRD Deliserdang datang ke Polrestabes Medan sebagai bentuk untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat dari Aliansi Peduli Rumah Tahfiz Siti Hajar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait aksi demo penolakan keberadaan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Selasa (4/10) di DPRD Deliserdang, salah satunya meminta kepastian bahwa terduga pelaku pengerusakan sudah ditahan.
Kata Zakky, setelah pihak DPRD Deliserdang berkomunikasi dengan pihak Polrestabes Medan dan disepakatilah pertemuan hari ini Kamis (20/10). “Terimakasih atas waktu yang diberikan Bapak Kasat Intel, yang berkenaan menerima demi kekondusipan Kabupaten Deliserdang. Saya selaku Ketua DPRD Deliserdang bersama anggota DPRD Deliserdang yang lainnya mengapresiasi kinerja Kepolisian,” kata Zakky.
Zakky juga dalam kesempatannya menyampaikan untuk proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dan untuk izin-izin mengenai pembangunan Rumah Tahfiz Siti Hajar pihak DPRD Deliserdang juga memastikan untuk terus mengawal hingga dikeluarkannya izin tersebut.
“Untuk proses selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian karena kami tidak mau masuk keranah yang lain. Kami hanya mendengarkan aspirasi, apa yang menjadi kendala itu yang kami kerjakan supaya ada titik temu dari permasalahan yang ada,” sebut Zakky.
Zakky pun mengakui, bahwa keluarga kedua tersangka terduga pelaku pengerusakan telah datang ke kantor DPRD Deliserdang. Katanya, dalam kesempatan itu keluarga kedua tersangka itu sempat menyampaikan permohonan kepada DPRD Deliserdang untuk memediasi kasus itu agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Tahfiz Yayasan Siti Hajar.
“Karena proses hukum bukan ranah DPRD Deliserdang, kita hanya bisa menyampaikan kepada pihak Tahfiz Yayasan Siti Hajar dan pihak Kepolisian bahwa kalau memang kasus ini bisa didamaikan dengan cara Restorative Justice (RJ), ya itu juga sangat baik karena mengingat salah satu tersangka istrinya sedang hamil,” ungkap. (Dim)
