INDIESPOT.ID, Kabupaten Nias Selatan – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengamankan Kepala Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama berinisial AM. Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2018.
“Saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa Fau Kec. Fanayama Kab. Nias Selatan Ta. 2018,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau pada tahun 2020. Dengan adanya aduan tersebut, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan kordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan Audit pemeriksaan khusus terhadap dana desa tahun 2018.
“Kemudian pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana desa tahun 2018,” kata Feris.
Lebih lanjut, kata Feris, APIP Nias Selatan telah menyurati AM selaku Kades yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan Negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa tahun 2018 selama 60 hari.
“Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata dia.
Atas limpahan dari APIP Inspektorat Kabupaten Nisel dimaksud, oleh Unit Tipikor Polres Nisel ditindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dengan lebih dulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Polda Sumut. APIP Inspektorat Nisel juga meminta untuk menghitung keuangan kerugian negara. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Kabupaten Nisel, menetapkan kerugian negara sebesar Rp509.157.305,31.
Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan kembali memeriksa saksi-saksi sebanyak 31 orang. Mereka diperiksa sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa Dokumen.
Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, unit Tipikor Polres Nias Selatan melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil gelaran, disimpulkan bahwa AM sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Feris.
“Dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” sambungnya. (Ika)
