Site icon Indiespot.id

Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Dituntut 8 Tahun Penjara

Guru Trading Indra Kenz, Fakar Suhartami. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut 8 tahun penjara . Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10/2022). Terdakwa merupakan guru dari Indra Kenz yang dinilai bersalah melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Chandra saat sidang.

Jaksa menilai Fakarich terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana, Fakarich juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara. Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim lalu menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.

Berdasarkan SIPP PN Medan kasus yang menjerat Fakarich bermula di awal 2019. Saat itu saksi, Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo, perusahaan Rusia 404 group, menghubungi Fakar. Dia menawarkan Fakar untuk membuat konten video mempromosikan Binomo serta membuat kelas trading Binomo.

Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar trading Binomo milik terdakwa, mereka terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Namun, meski para peserta kursus trading telah mengikuti tutorial, mereka lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.

Sebagai informasi, adapun cara bermain Binomo adalah para pemain dihadapkan 2 pilihan, kemudian diminta menebak harga suatu instrumen keuangan. Bila tebakan pemain benar, dia akan memperoleh keuntungan.

“Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100% dari jumlah uang pasangan,” kata Jaksa.

Dalam kasus ini, kata Jaksa, terdakwa memanfaatkan rendahnya tingkat literasi keuangan dan trading masyarakat. Terdakwa lalu memberikan harapan palsu kepada para pemain untuk menjadi kaya secara instan melalui trading. Padahal aplikasi Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” ujar JPU. (Ika)