Site icon Indiespot.id

Soal Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun hingga Positif HIV, KemenPPPA: Kami Terus Kawal

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Freepik)

INDIESPOT.ID, Medan – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras tindak asusila yang dilakukan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Hal ini karena melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban,” ujar Nahar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari www.kemenpppa.go.id, Senin (19/9/2022).

Saat ini, kata Nahar, J tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV.

“Upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” kata Nahar.

Menurut Nahar, sejak awal kasus ini bergulir, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga. Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.

“Kami terus memantau. Saat ini kondisi anak semakin membaik,” kata Nahar.

Melansir pemberitaan di sejumlah media, J diduga mendapatkan perlakuan kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Sejak orang tuanya berpisah dan akhirnya ibunya meninggal dunia, J berada dalam pengasuhan neneknya. (Ika)