INDIESPOT.ID, Binjai – Seorang pria warga Kabupaten Deliserdang berinisial EM (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Jumat 2 September, siang. Dari tangannya, petugas menyita 986 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Ia menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, Unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin Ipda J Sitanggang langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya, petugas yang melakukan penyamaran menghubungi pelaku untuk memesan 1000 butir ekstasi dengan harga Rp 125 ribu perbutir,” kata Iptu Junaidi, Selasa 13 September.
Setelah itu, kata Iptu Junaidi pelaku dan petugas sepakat bertemu di TKP. Sesampainya di TKP, pelaku datang dengan mengadarai sepeda motor.
Lalu pelaku membuka tasnya dan menunjukkan 2 bungkus besar yang berisi ekstasi yang dibalut dengan anti slip Dashboard dan bungkus dengan plastik hitam.
“Kemudian, petugas yang menyamar dan pelaku menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir. Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang diserahkan,” jelasnya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan. Pelaku mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya dan untuk dijual pelaku,” sambungnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Markas Polres Binjai dilakukan proses selanjutnya. (Satria)
