Site icon Indiespot.id

Catat! Mulai 6 September 2022 Ada Pemutihan Pajak Kendaran di Sumut

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku mulai 6 September 2022 mendatang hingga 30 November 2022. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat Sumut ini berlaku mulai 6 September 2022 mendatang hingga 30 November 2022.

Hal ini diketahui dari akun Instagram resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU) @bpprdsu. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa selama program pemutihan berlangsung, maka pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB.

Selain itu juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya. Serta bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWKDLLJ) untuk tahun yang lewat.
Lebih lanjut, dalam pengumuman itu diketahui bahwa pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumut. Oleh karenanya, Pemprov Sumut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip dari akun @bpprdsu, Kamis (1/9/2022).

Untuk warga Sumut yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hendaknya menyiapkan beberapa dokumen terkait. Seperti BPKB, STNK, dan tentu saja KTP. (Ika)