Site icon Indiespot.id

Polda Sumut Ungkap Peran Tersangka Pengirim 212 PMI Ilegal ke Kamboja

Konferensi Pers kasus penyeludupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Jum’at (12/8). Para PMI hendak diberangkatkan ke Kamboja. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut mengungkap kasus penyeludupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Jum’at (12/8). Para PMI hendak diberangkatkan ke Kamboja.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan dalam kasus pihakya telah menetapkan 5 tersangka. Mereka berinisial DI, CA, GL, ACK dan AL. Kata Panca dari para tersangak seluruh tersangka, 2 di antaranya AC dan AL masih buron.

Menurut Panca saat mereka memiliki peran berbeda. Misalnya tersangka DI, bertugas merekrut PMI dari Jakarta, Jabar, Kalbar, Sumut, Jambi hingga Palembang. Saat menjalankan aksinya, DI merekrut para PMI melalui Whatas App dan Facebook.

Dia juga menyiapkan 5 tiket Jakarta-Medan untuk para PMI. Kemudian DI juga memiliki tugas mebayar biaya penginapan 36 kamar PMI selama 3 hari.

“Pembayarannya dari tanggal 9,10,11 Agustus,”ujar Panca saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (22/8)

Lalu peran tersangka hampir sama dengan DI, selain merekrut PMI dia juga menyediakan penampungan bagi para PMI sebelum diberangkakan ke Kamboja.

“Dia menyiapkan penampungan di BSD Tanggerang,”ujar Panca.

Lanjut Panca, tersangka GL, bertugas sebagai kordinator pemberangkatan para PMI dari Jakarta ke Bandara Kualanamu. Setelah itu mereka terbang ke Kamboja. Dia juga ditugasi untuk membayar biaya penginapan. Kemudian untuk tersangka ACK menyiapkan tiket penerbangan dari Jakarta-Medan, lalu menyiapkan passport para PMI.

“Pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar Panca

Lalu peranan buronan lainnya AL, menyiapkan biaya penginapan menggunakan aplikasi OYO.

“Di diduga berada di Palembang saat ini, masih dalam pengejeran DPO,”ujar Panca
Panca menjabarkan penggerebekan bermula saat pihaknya menerima informasi keberangkaran diduga PMI Ilegal ke melalui Bandara Kualanamu ke Kamboja. Lantaran tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI Pusat, selanjutnya pihak imigrasi Bandara Kualanamu menghentikan mereka.

“Selanjutnya mereka berkordinasi dengan Polda Sumut dan dilakukan pengecekan ke pada PMI yang berjumlah 212 orang (PMI),”ujar Panca. (Dim)