Site icon Indiespot.id

Hendak Lerai Perkelahian Antar Pemuda, Pria di Medan Kena Bacok Samurai

Tersangka kini sudah diamankan Polsek Percut Sei Tuan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria di Kota Medan, Sumur bernama Yusuf Suripto (45) menjadi korban pembacokan oleh sekelompok pemuda, Rabu 17 Agustus. Ia mengalami luka dibagian kepala, kening dan tangan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pukat Banting I, Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Pembacokan itu dialaminya saat hendak melerai pertengkaran antar pemuda di depan rumahnya.

Kompol Agustiawan menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban mendengar keributan di depan rumahnya. Selanjutnya, korban lalu keluar dari rumahnya.

“Menurut keterangan istri korban yang juga pelapor, korban melihat anak-anak muda berkelahi. Kemudian korban mendekati yang berkelahi dengan maksud melerai,” kata Kompol Agustiawan, Jumat 19 Agustus.

Selanjutnya, korban yang sudah melerai perkelahian itu mencoba menasehati anak-anak muda tersebut.

“Akan tetapi anak-anak muda tersebut membacoki suami pelapor dengan parang sehingga jatuh dan kemudian dibacok lagi. Tidak berapa lama datang warga memisahnya,” jelasnya.

Setelah itu, pelapor melihat suaminya sudah dalam keadaan luka pada bagian kepala, kening dan tangan sebelah kanan dan tangan kiri. Kemudian, ponsel milik korban juga hilang.

“Lalu pelapor membawa korban ke RS Columbia untuk diobati. Kemudian istri korban melaporkannya ke polisi” ucapnya.

Selanjutnya, polisi yang menerima laporan itu lalu turun ke lokasi dan penyelidikan. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan 2 pelaku dan memboyong kantor

“Kedua pelaku yakni WC (22) dan DN (24),” sebutnya.

Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku WC, mengakui telah beberapa membacok tubuh korban dengan menggunakan samurai.

“Sedangkan pelaku DN melakukan pengancaman atau penondongan dengan menggunakan senjata Airsoft gun dan tidak ada melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Percut Sei Tuan. Kedua pelaku, dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Pelaku WN dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Sementara DN dijerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)