INDIESPOT.ID, Kota Sibolga – Seorang honorer pada salah satu instansi di Kota Sibolga berinisial AYP alian C (30) ditangkap Satuan Narkoba Polres Sibolga, Senin 15 Agustus.
Kapolres Sibolga, AKBP Jimmy Christian Samma melalui AKP Horas Gurning mengatakan, AYP ditangkap saat hendak transaksi ganja di Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
AKP Horas menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah lantaran seringkali ada aktivitas jual beli ganja di wilayahnya.
“Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintah personilnya untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Horas, Kamis 18 Agustus.
Pada hari Senin (15/8/2022) sore, sekira pukul 16.45, petugas yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat di lokasi, petugaa melihat seorang pria yang mencurigakan dan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
“Sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan ketika di interogasi mengaku berinisial AYP alias C,” ujarnya.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku dan lokasi. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti 62 plastik bening berisi ganja.
“Di tangan kanan terduga pelaku dan barang bukti ganja tersebut dengan Berat bruto kurang lebih 54.42 gram,” sebutnya.
Kepada petugas, AYP mengaku jika dirinya akan bertransaksi ganja. Selain itu, ia mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ST.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapteng. Pelaku akan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tutupnya. (Satria)
