INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Seorang pria berinisial MIA (24) yang berprofesi sebagai guru pesantren di Kabupaten Asahan ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Ia, diduga telah mencabuli anak didiknya yang berusia 12 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan MIA berulang kali di kamar tidurnya
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Said Husein mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan Guru Pesantren.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya. Lalu mencabuli korban,” kata AKP Said Husein, Kamis 28 Juli.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya. Kemudian, memberi uang jajan dan makanan.
“Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,” ungkapnya.
AKP Said menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini pertama diketahui saat korban mengadu kepada orangtuanya. Lalu, orangtua korban melaporkannya ke yayasan pesantren.
“Yayasan memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban yang merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan,” pungkasnya. (Satria)
