INDIESPOT.ID, Medan – Peredaran 69 kg sabu dan 59 ribu pil ekstasi berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari BNN, TNI dan Bea Cukai dan Polda Sumut. Dalam hal itu, petugas berhasil membekuk 5 pelaku yang masing-masing berinisial S, RS, HH, AS dan A.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, kelima pelaku diringkus 5 di dua lokasi yang berbeda-beda.
Brigjen Toga menjelaskan, lokasi penggerebekan pertama berada di Sungai Bagan Asahan, 21 Juni 2022. Saat itu, tim gabungan menagkap tersangka inisial S dan RS bersama barang bukti sabu 29 kg dan ekstasi 59 ribu.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi membongkar penyelundupan narkoba di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan mengamankan 3 pelaku yang berinisial HH, AS dan A. tangan mereka disita barang bukti narkotika sabu seberat 40 kg.
“Ada 5 orang yang kita amankan, dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sabu seberat 69 kilogram dan ekstasi 59 ribu butir,”ujar Brigjen Toga, Kamis, 21 Juli.
Kata dia pelaku yang ditangkap merupakan sindikat peredaran narkoba Internasional. Barang haram itu masuk dari peraiaran Malaysia ke Indonesia.
“Nantinya barang bukti sabu ini, akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara dan daerah lainnya,” ucapnya.
Mereka nekat menjadi kurir lantaran dibayar belasan juta untuk sekali antar.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, Sumatera Utara dengan upah Rp15-20 juta,”ujar Toga
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) dan Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana saeumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Satria)
