INDIESPOT.ID, Binjai – Seorang pria kurir pil ekstasi yang berusia 18 tahun diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Binjai yang menyamar menjadi pembeli.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya.
“Mendapatkan informasi itu, personil dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut,” kata Iptu Junaidi, Rabu 20 Juli.
Selanjutnya, pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sore, personil unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai menghubungi pelaku untuk melakukan penyamaran. Petugas memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 500 ribu.
“Kemudian petugas dan pelaku sepakat utk bertemu di TKP di Jalan Dampang Jempang, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur,” ujarnya.
Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku meminta uang sambil menyerahkan 2 butir ekstasi berwarna kuning.
“Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan pelaku tersebut sebelum uang di serahkan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di TKP, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan untuk dijual,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan. (Satria)
