INDIESPOT.ID, Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan seorang pria berusia 16 tahun dan temannya berinisial MSWH (27). Keduanya ditangkap lantaran nekat mencuri pagar besi Gereja GKPI yang berada di Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa 12 Juli, dinihari.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditangkap Senin 18 Juli, siang. Dalam kasus itu, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial EM.
Iptu Junaidi menjelaskan, pencurian itu pertama diketahui saat pelapor melihat pintu gerbang gereja hilang dari Whatsapp grup. Setelah itu, pelapor langsung mengecek ke gereja.
“Sesampainya di gereja pelapor melihat memang benar gerbang pagar gereja tersebut sudah tidak ada,” kata Iptu Junaidi, Selasa 19 Juli.
Kemudian atas dasar kesepakatan bersama jemaat gereja GKPI KM 18 maka peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 12 Juli 2022.
“Atas kejadian tsb pihak pengurus gereja GKPI menderita kerugian sebesar Rp 6 juta,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Senin tanggal 18 Juli, siang, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jalan Danau Laut Tawar. Selanjutnya anggota opsnal segera meluncur ke objek dan mengamankan pelaku pencurian pagar gereja
“Setibanya di objek, petugas melihat seorang pelaku yang berusia 16 tahun berada di tengah perladangan. Saat itu petugas langsung mengamankannya,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku beraksi bersama 2 temannya.
“Selanjutnya, pelaku MWSH berhasil kita amankan. Sementara pelaku EM masih dalam pengejaran,” bebernya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian pagar besi itu dan menjualnya seharga Rp 320 ribu. Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Binjai Timur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3(e) dan 4(e) KUHPidana,” tutupnya. (Satria)
