INDIESPOT.ID, Kabupaten Deli Serdang – Kasus penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pendeta di Kabupaten Deliserdang berhasil diungkap polisi. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan, identitas pelaku yang diamankan yakni Zulkarnain S alias Zul Balok (47), warga Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang.
“Pelaku diamankan di salah satu bengkel cat mobil,” kata Kombes Irsan, Minggu 3 Juli.
Kombes Irsan menjelaskan, penembakan yang dilakukan pelaku tersebut dipicu rasa sakit hatinya terhadap ucapan korban dalam mengamankan perumahan.
“Berawal pelaku merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50 ribu dari warga penghuni Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang,” ucapnya.
“Ucapan korban yang mengatakan “tidak ada tanggungjawab yang jaga perumahan ini” teringat terus dalam benak pelaku,” sambungnya.
Merasa tak terima dengan ucapan korban itu, pelaku berencana akan memberikan pelajaran terhadap korban.
Kemudian, pada Senin (27/6/2022), pagi, pelaku bertengkar dengan istrinya dirumah. Kemudian, karena emosi, pelaku menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan korban.
“Lalu pelaku mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu. Lalu pelaku meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan didalam kantong plastik, disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali ke rumah untuk tidur siang,” jelasnya.
Selanjutnya, pada malam hari, pelaku kembali ke tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi satu butir peluru timah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana.
“Dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok. Dari lokasi jaga malam berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sebanyak 2 batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras dirumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri.
“Sambil berdiri pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban dan menarik pelatuk senapan angin. Tembakan pelaku mengenai badan korban lalu korban berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan memanggil istrinya,” bebernya.
Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.
Kombes Irsan menyebutkan, polisi yang mendapat informasi penembakan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas menemukan 2 puntung rokok.
“Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas dari sekitar lokasi, pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung komproser hanya 3 orang,” sebutnya.
Selanjutnya, petugas kemudian memeriksa seluruh pemilik senapan. Saat diperiksa, 2 pemilik senjata angin sudah diinterogasi namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi pelaku.
“Saat penyelidikan terhadap pelaku Zulkarnain S. Dari hasil interogasi dan puntung rokok ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku persangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun. (Satria)
