Site icon Indiespot.id

Pelaku yang Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Langkat Ditangkap, Ini Identitasnya

Tim gabungan Polres Langkat dan Polda Sumut berhasil menangkap pelaku yang Bunuh dan Perkosa Siswi SMP. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Langkat – Tim gabungan Polres Langkat dan Polda Sumut berhasil menangkap pelaku yang membunuh seorang siswi SMP berinisial AS yang ditemukan tewas membusuk tanpa pakaian dalam di sebuah semak-semak di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno menjelaskan, pelaku berinisial FS (19). Sehari-harinya, pelaku pelaku berprofesi sebagai mekanik yang bekerja di salah satu bengkel di daerah tersebut.

“Pelaku diamankan pada Senin, 27 Juni sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Iptu Joko, Selasa 28 Juni.

Saat diinterogasi, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, FS dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Iptu Joko menjelaskan, pembunuhan dilakukan pelaku pada Rabu, 15 Juni siang. Mulanya, pelaku melihat korban yang sedang melintas dan lalu mengejarnya dengan sepeda motor.

Pelaku mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura. Keduanya, bertemu tidak jauh dari gudang RAM.

“Setelah itu, pelaku menanyakan tujuan korban hendak ke mana. Sontak, korban pun menjawab hendak menuju lapangan golf yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban,” katanya.

Mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengajaknya untuk naik ke atas sepeda motor miliknya. Setelah itu, keduanya pun menuju TKP.

Setibanya di lokasi, pelaku mengajak dan merayu korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menerima, tetapi saat pelaku hendak membuka bajunya langsung ditolak dan berusaha melawan dengan mengigit bibir pelaku.

Pelaku yang merasa kesakitan lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangannya hingga korban pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku dengan bejatnya langsung menyetubuhi korban.

“Di saat korban pingsan kemudian, dia (pelaku) membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian menggagahi korban,” ungkapnya.

Setelah itu, korban yang kembali sadar membuat pelaku panik. Ia kembali memukul korban hingga pingsan dan kembali menyetubuhi korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali memukul korban yang masih dalam keadaan pingsan itu, dengan menggunakan batu ke bagian kepala dan lehernya.

Setelah membunuh, pelaku lalu memasukkan pakaian seragam sekolah ke dalam tas milik korban. Kemudian, tas itu dibuangnya ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Satria)