INDIESPOT.ID, Tebing Tinggi – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir menangkap seorang pria warga Kota Bengkulu bernama M Syahrin Batubara (50). Ia ditangkap lantaran menipu korbannya sebesar Rp 60 juta.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, Syahrin ditangkap usai dilaporkan korbannya bernama Teuku Jecky Diansyah Ulba (47) yang merasa ditipu pelaku.
AKP Agus menjelaskan, penipuan yang dilakukan pelaku tersebut bermula saat korban dan pelaku berhubungan melalui video call, Senin 12 Oktober 2021 pagi.
“Terlapor menawarkan buah pinang kepada pelapor dan ada memperlihatkan buah pinang tersebut saat video call,” kata AKP Agus, Kamis 16 Juni.
Saat itu, korban tertarik untuk membeli buah pinang tersebut. Namun, pelaku meminta agar korban mengirimkan sejumlah uang agar buah pinang tersebut dikirim.
“Kemudian disepakati dengan mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta ke rekening pelaku,” ucapnya.
Namun setelah uang dikirim, buah pinang yang dijanjikan pelaku tak kunjung sampai ke korban. Hingga tanggal 12 Mei, korban berusaha menghubungi lagi namun pelaku tidak bisa dihubungi.
“Saat itu korban menyadari bahwa ia telah ditipu,” jelasnya.
Mengetahui dirinya ditipu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Padang Hilir. Mendapatkan laporan itu, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bergerak ke Kota Bengkulu untuk menangkap pelaku.
“Pelaku di tangkap oleh petugas di Kota Bengkulu, Minggu 12 Juni. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku membenarkan bahwa ia telah menerima uang Rp 60 juta dari korban,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti transfer sudah diamankan di Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan pasal 372 jo 378 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)
