INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhanbatu – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap 2 pria pelaku jambret. Saat ditangkap, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya dan 2 bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku yang berinisial S (26) dan Y (28) beraksi Rabu 8 Juni di Jalan H Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
“Dimana kedua pelaku sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang. Pada saat di posisi jalan yang sunyi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku,” kata AKP Rusdi, Sabtu 11 Juni.
AKP Rusdi mengatakan, aksi tarik menarik itu mengakibatkan tali tas korban putus. Setelah itu, tas korban digondol pelaku.
“Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan terluka,” jelasnya.
Mendapatkan kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, para pelaku berhasil dibekuk pada hari yang sama.
“Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 wib Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung dan tim tekab berhasil membekuk para pelaku,” ucapnya.
Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Yang lebih mengejutkan lagi, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya dan 2 bilah pisau,” ungkapnya.
Namun, saat hendak dilakukan pengembangan, kedua pelaku sempat berusaha kabur dari petugas. Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap kedua pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dan tajam tersebut dari seseorang di Provinsi Lampung. Saat ini, katanya, petugas sedang mendalami sumber senjata tersebut.
“Kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut. Saya sudah diperintahkan Kapolres Labuhanbatu untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi,” jelasnya.
AKP Rusdi menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengatakan nekat melakukan kejahatan untuk kebutuhan hidup.
“Para pelaku ini merupakan residivis, pelaku Y sudah 4 kali dipenjara dan S sudah 2 kali dipenjara. Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)
