INDIESPOT.ID, Kabupaten Deli Serdang – Kawanan geng motor Garuda Hitam (GH) mengamuk dan merusak salah satu kawasan kafe yang ada di Galang,Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 Mei, malam. Dalam kasus itu, polisi sudah mengamankan 9 tersangka yang masih berstatus pelajar SMP.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, aksi pengrusakan dan kekerasan kawanan geng motor tersebut dipicu perselisihan dengan kelompok geng motor Z.
“Kejadian sendiri berawal pada tanggal 22 Mei, sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota GH dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan Galang,” ujar Kombes Irsan, Selasa 31 Mei.
Selanjutnya, anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-teman nya bahwa ia telah dipukuli.
“Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggota berinisial MRA yang kini buron mengarahkan teman – teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam,” jelasnya.
Kombes Irsan menambahkan, pada hari Sabtu, 22 Mei malam, geng motor GH mendapatkan informasi jika kelompok yang diburunya sedang berada di salah satu kafe di kawasan Galang.
“Selanjutnya sekitar 100 orang anggota Genk GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Cafe Pos Tiga,” bebernya.
Karena melihat geng GH datang dengan jumlah yang besar, kelompok Z langsung meninggalkan lokasi. Alhasil geng GH tidak berhasil menemui anggota geng Z.
“Namun berlanjut dengan melakukan Pengerusakan secara bersama-sama di kafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan pengerusakan dengan menggunakan pisau jenis celurit,” katanya.
Tak terima dengan aksi brutal geng motor tersebut, pemilik kafe lalu melaporkannya ke Polsek Galang. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak memburu kawanan geng motor tersebut.
“Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan tersangka sejumlah 5 orang beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Tak berhenti disitu, geng motor GH yang mengetahui anggotanya ditangkap kembali merencanakan keonaran. Mereka kembali akan melanjutkan balas dendam kepada kelompok Z, Minggu 29 Mei.
“Namun ini dapat digagalkan oleh Personil Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melaksanakan Patroli Gabungan secara rutin,” ucapnya.
Selanjutnya hasil dari pengembangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya dan kini total dari tersangka yang diamankan sejumlah 9 orang.
Kombes Irsan mengatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bapas karena diketahui usia para tersangka masih dibawah umur.
“Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya,” tegasnya.
“Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan” pungkasnya. (Satria)
