Site icon Indiespot.id

Rampok Truk Sawit Lalu Buang Sopir, 5 Pria di Sumut Ditangkap

Para tersangka kini sudah diamankan Polres Asahan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Aksi perampokan terhadap sebuah truk berisi kelapa sawit di Kabupaten Asahan yang berujung dibuangnya sopir di Kabupaten Labuhanbatu, Minggu 8 Mei lalu, di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan berhasil diungkap polisi.

Dalam pengungkapan itu, 8 pelaku yang terdiri dari penadah maupun perampok berhasil diciduk.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari kedelapan pelaku yang diamankan, 5 orang yang melakukan perampokan berinisial IPM (37), IS (46), AP (24), WIL (26) dan S (32). Sedangkan, 2 pelaku perampokan berinisial J (26) yang merupakan pemilik senjata api serta J alias Apen (26) masih buron. Sementara, penadah yang ditangkap yakni NA (28), EY (43) dan ASH (45).

AKBP Putu mengatakan, aksi perampokan itu sebelumnya telah direncanakan para pelaku. Mulanya, tersangka IPM mengajak rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J dan Apen untuk melakukan aksi pencurian.

“Kemudian para tersangka bergerak mengendarai 1 unit mobil milik tersangka Iwan,” terang AKBP Putu didampingi Kasat Reskrim, AKP Said Husein, Selasa, 17 Mei.

Lalu pada saat ditempat kejadian, didepan mobil tersangka, terdapat sebuah truk berisi kelapa sawit yang dikemudian korban bernama Sabdan Sandi Zulfikar (28).

“Pada saat itu timbul niat pelaku J yang kini buron untuk melakukan aksi pencurian. Lalu tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil mobil dump truk yang dikendarai korban,” ucapnya.

Saat mobil tersangka berhenti, pelaku Aji bersama J dan Apen langsung turun dari mobil menuju kearah mobil korban.

“Pelaku J menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api kearah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka,” sebutnya.

Selanjutnya, tersangka Yono dan mengambil kendali mobil korban. Lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.

“Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter,” bebernya.

Kemudian, saat sampai di sebuah kebun karet di daerah Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, korban diletakan di pinggi jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).

“Para tersangka kemudian menuju Kota Rantauprapat dimana saat itu minyak mobil tersangka habis. Lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp 50 ribu,” ujarnya.

“Setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp 13 juta di salah satu RAM yang ada di daerah Aek Kenopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sambungnya.

Sedangkan, mobil truck milik korban, dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp 105 juta.

“Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO). Dari hasil kejahatan itu digunakan para tersangka berfoya foya ketempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis shabu dan membeli ponsel,” bebernya.

“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan,” pungkasnya. (Satria)