INDIESPOT.ID, Kabupaten Samosir – Mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II, berinisial MS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu, 27 April. MS ditahan lantaran sudah menjadi tersangka korupsi tiket kapal senilai Rp 200 juta.
“Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Samosir, Tulus Yunus, Rabu, 27 April.
Kata Yunus, MS ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun alasannya, karena Kejaksaan takut tersangka melarikan diri.
“Selain itu tersangka juga belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Tulus menjelaskan kasus yang menjerat MS terjadi pada Desember 2019 hingga Maret 2020. Tersangka selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan II tidak menyetorkan hasil penjualan tiket kapal ke Pelabuhan Simanindo atau rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557, sesuai dengan hasil perhitungan akuntan publik,” bebernya.
Karena perbutannya MS, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata Tulus, untuk proses hukum lebih lanjut kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk dapat segera disidangkan. (Satria)
