INDIESPOT.ID, Medan – Setelah dari Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Lampung, Senin (18/4/2022), Satuan tugas khusus (Satgassus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri kembali melanjutkan kegiatannya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan itu dipimpin Budi Agung Nugroho bersama sama dengan Andre Dedi Nainggolan, Novariza, March Falentino, Juliandi Tigor Simajuntak, Ronald Paul Sinyal dan Anissa Rahmadhany.
Kegiatan itu diawali dengan pemantauan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional Kota Padang, yaitu Pasar Raya dan Pasar Alai.
Dalam pemantauan tersebut, Satgasus Pencegahan Korupsi juga berdiskusi dengan para pedagang. Hal itu dilakukan guna memperoleh informasi harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng curah bersubsidi.
“Esoknya untuk menjalankan perintah Kapolri guna mendeteksi dan mencegah terjadinya potensi Tipidkor serta memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di Sumbar khususnya di Kota Padang menjelang hari raya lebaran,” kata Budi.
Budi mengatakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Satgasus berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Sumbar bersama Sekda Provisni Sumbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM.
Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Sumatera Barat merupakan lumbung bapok Sumatera Bagian Tengah. Selain itu, dalam hal ketersediaan minyak goreng Sumbar merupakan salah satu penghasil CPO dan memiliki produsen minyak goreng.
“Adapun kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Sumbar sebesar 5.306 Ton per bulan,” ujar Wakil Gubernur Sumbar.
Selanjutnya, Satgasus Pencegahan Tipidkor melakukan pendalaman terkait minyak curah bersubsidi dengan Pemrov Sumbar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindang) Provinsi Sumbar.
Kadis Perindag, Asben Hendri menyampaikan bahwa masyarakat sumbar tidak tergantung sepenuh pada minyak goreng sawit.
“Karena ketika harga minyak goreng sawit melonjak, masyarakat kerap menggantinya dengan membuat minyak goreng yang berasal dari kelapa,” kata Asben Hendri.
Kemudian tim satgassus melakukan pemantauan ke PT Wilmar Nabati.
Dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh Distributor Wilmar untuk minyak curah bersubsidi yaitu CV Rahmat.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah dalam pembatasan harga minyak goreng curah bersubsidi (HET) dan kewajiban untuk mengisi dan menggunakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah, distributor hanya tersisa satu dari empat distributor pertama (D1). Alasan berkurangnya tersebut adalah belum memenuhinya persyaratan sebagaima yang diwajibkan dalam peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022. Dengan kondisi tersebut, pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi menjadi terhambat.
Kemudian pada Rabu (20/4/2022), tim satgassus kembali meninjau PT PPI, distributor BUMN minyak curah yang ada di Kota Padang. Dari hasil pertemuan, tim satgassus mengatakan, hingga bulan April ini, minyak curah subsidi yang sudah didistribusikan ke D2 sebanyak 97.520 kg.
“Wilayah distribusi minyak curah bersubsidi dari PT PPI sendiri berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar. Daerah Distribusi PT PPI yaitu Kabupaten Padang Panjang sebesar 18.490 kg minyak curah bersubsidi telah didistribusikan,” kata Budi.
“Hari pasokan minyak curah bersubsidi yang masuk di Kabupaten Pasaman Timur sebesar 19.490 kg serta satu wilayah distribusi lagi adalah Kota Pariaman,” tambahnya.
Tim Satgasus kemudian menuju Disperindag Provinsi Sumbar untuk berdiskusi langsung dengan produsen minyak PT Incasi Raya.
Komitmen penyediaan minyak goreng curah bersubsidi sendiri sebesar 150 ton/ hari kerja atau sebesar 3.750 ton bulan. PT Incasi Raya sendiri memastikan bahwa harga yang dijual kembali oleh D2 masih di bawah harga HET agar kemudian konsumen bs membeli sesuai harga HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dari tiga hari tersebut tim satgasus pencegahan tipidkor Mabes Polri mengatakan bahwa masih menemukan pedagang minyak goreng curah bersubsidi yang menjual di atas harga HET (Rp 15.500/kg).
“Kenaikan harga diatas di tenggarai salah satunya karena adanya broker sehingga memperpanjang mata rantai distribusi dari produsen ke konsumen,” ungkap Budi.
Budi juga menilai bahwa belum terimplementasinya kewajiban Simirah di level distributor pun menjadi salah satu penyebab distribusi minyak goreng curah terganggu. Karena produsen hanya mendistribusikan kepada distributor yang telah mengisi Simirah agar proses claim subsidi atas minyak goreng curah pada pemerintah tidak gagal bayar.
Ketua Tim Satgasus, Budi Agung Nugoroho menghimbau kepada pedagang di wilayah Sumatera Barat khususnya kota Padang, untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengatakan apabila masyarakat menemukan adanya harga yang dijual diatas Rp 15.500/kg maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Pangan Provinsi Sumbar. (Dim)
