Site icon Indiespot.id

Pria di Medan Malah Diciduk Petugas Usai Bongkar Tempat Pijat

Tersangka kini sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Seorang pria yang merupakan residivis bernama Heri Sinaga alias Apek (46) kembali merasakan dinginnya penjara. Ia terpaksa berurusan dengan polisi usai nekat membobol sebuah tempat pijat refleksi bersama rekannya HP yang kini DPO di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa, 5 April.

Dari aksinya itu, Apek tidak mendapatkan apapun keuntungan dari pencurian yang dilakukannya. Malah, ia harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, Apek ditangkap, Kamis, 7 April. Ia menjelaskan, pencurian yang dilakukan Apek bersama rekannya ini pertama diketahui, Selasa, 5 April, pagi.

“Saat itu pelapor mendapatkan informasi dari karyawannya bernama Sania yang melaporkan telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang yang ada di Refleksi 129 milik pelapor,” kata Kompol Firdaus, Jumat, 8 April.

Kompol Firdaus menambahkan, akibat ulah pelaku, korban kehilangan beberapa barang seperti 2 unit ponsel, 1 buah loudspeaker. Kemudian, 1 set CCTV, 2 set AC dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

“Biasanya yang tinggal di tempat tersebut adalah pria bernama Rio. Namun pada Minggu, 3 April, yang bersangkutan pamit pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

“Dari haril penyelidikan di lapangan dan rekaman CCTV, petugas mendapatkan identitas pelaku. Para pelaku yakni Heri Panggabean alias Heri Gendut dan Heri Sinaga alias Apek,” ujarnya.

Setelah itu, kata Kompol Firdaus, petugas mendapatkan infomasi keberadaan Apek yang diketahui berasa di Jalan Mandala, Kecamatan Medan Tembung. Polisi lalu memburu dan berhasil mengamankan Apek.

“Kepada petugas, Apek mengakui semua perbuatan yang dilakukannya bersama Heri Gendut. Saat beraksi, Apek bertugas memantau situasi di sekitar TKP dan membantu Heri Gendut melakukan pencurian,” jelasnya.

“Akan tetapi setelah berhasil melakukan pencurian, Apek tidak diberikan bagian dari hasil curian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Kepada petugas, Apek juga mengaku uang hasil penjualan barang curian rencananya akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai pasal 363 KUHP,” tutupnya. (Satria)