Site icon Indiespot.id

Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat Dalam Perkara Kerangkeng Maut

Delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif kini sudah di amankan di Polda Sumut. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan oleh Polda Sumut, Kamis, 7 April malam. Dari kedelapan tersangka, seorang diantara merupakan DP, anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana.

Sedangkan, 7 tersangka yang ditahan tersebut yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Saat di ekspos, kedelapan tersangka yang ditahan kompak memakai baju tahanan berwarna merah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Kedelapan tersangka yang sudah ditetapkan, baik peran selaku orang yang turut serta terjadi tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal terkait dengan TPPO, penyidik sudah melaksanakan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” kata Irjen Panca, Jumat, 8 April.

Terkait dengan penahanan ini, Irjen Panca mewanti-wanti penyidik untuk mampu menyelesaikan perkara ini tepat waktu.

“Saya sampaikan ke penyidik, waktu sudah berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal mungkin lainnya yang belum bisa diselesaikan penemuannya sebagaimana informasi yang disampaikan Komnas HAM dan LPSK,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya sepakat untuk menyelesaikan perkara utama dalam kasus tersebut. Karena itu, ia menegaskan pihaknya secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi lainnya dalam kasus tersebut.

“Kita sepakat tadi, bahwa kita harus selesaikan perkara utamanya, yang lain sambil berjalan dan menuntaskan perkara pokok ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka. Termasuk Bupati Langkat, Terbit Rencana. (Satria)