Site icon Indiespot.id

Salurkan 75 PMI Ilegal ke Malaysia, Pria di Tanjungbalai Diciduk

Tersangka kini sudah diamankan Satreskrim Polres Tanjung Balai. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bernama Syafrizal Nasution alias Kojek (39), Kamis, 31 Maret, malam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirmanx Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

AKP Eri mengatakan, tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan, Senin, 28 Februari lalu.

“Terhadap ke 75 rang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah diserahkan ke pihak BP2MI Medan,” kata AKP Eri.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah Syafrizal Nasution alias Kojek. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .

“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di lpersangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)