INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut terus mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini, Polda Sumut juga telah menetapkan 8 tersangka dugaan penganiayaan tersebut.
Namun belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, penahanan kedelapan tersangka tersebut masih dalam proses.
“Penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami gelar untuk melakukan penahanan,” ujar Kombes Tatan.
Kombes Tatan mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa 8 orang tersebut sebagai tersangka hari ini.
“Kemarin sudah kita sampaikan, kita sudah kirim surat panggilan. Kita tunggu, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat (besok), kita tunggu nanti,” ujarnya.
Namun ia belum merinci peran dan apakah tersangka berkaitan dengan keluarga dari bupati.
“Nanti akan kami sampaikan setelah, hari Jumat (24/3) mereka datang,” jelasnya.
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.
Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut. Saat ini, Terbit Rencana berstatus tersangka suap dan ditahan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. (Satria)
