INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E (40). Ia ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Melur, Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasi Humas Ipda C Sianipar mengatakan, E diamankan, Kamis, 17 Maret, malam.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa paket plastik berbagai ukuran berisi sabu-sabu dengan berat 8 gram lebih, ponsel serta uang tunai.
Ipda Sianipar menjelaskan pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit II Satuan Narkoba, Ipda Wanter Simanungkalit langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan target berada didalam rumah maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan seorang laki-laki tidak dikenal dan mengamankannya,” jelas Ipda Sianipar, Rabu, 23 Maret.
Lebih lanjut, dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, ia menyebutkan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu ialah miliknya yang di beli dari seorang laki-laki berinisial U yang beralamat di Tanjungbalai.
“Pelaku juga mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui temannya inisial SU sebanyak 7 Gram dengan harga Rp 3 juta lebih,” pungkasnya. (Satria)
