INDIESPOT.ID, Medan – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menjadi juru parkir bernama Wahyu Danil alias Bobby (44 ). Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur hingga akhirnya polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korbannya bernama Ibnu Sidik (25)
“Modus operandi tersangka
Menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya lari,” terang Kompol Firdaus, Rabu, 23 Maret.
Kompol Firdaus menjelaskan, setelah menyaru sebagai juru parkir. Dia mematahkan kunci pengaman sepeda motor korban.
Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang, tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil. Korban langsung melaporkan ke polisi.
“Dari penyelidikan polisi, pada Senin, 21 Maret, sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur sehingga langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Fery yang kini masuk DPO seharga Rp 1,9 juta.
“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku,” sebutnya.
Dia menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengonsumsi narkoba. Dia merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu.
“Motifnya, mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Satria)
