INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Seorang pria warga Dusun I, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan berinisial Z (50) ditangkap polisi, Rabu, 16 Maret.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan pelaku diamankan berdasarkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dari masyarakat bahwa di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empatsering terjadi transaksi Narkoba.
“Dari Dumas yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga salah satu terduga sebagai pengedar Narkoba di Desa Silomlom termonitor petugas sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST. Selanjutnya terduga pelaku Z itu langsung diamankan petugas,” kata AKBP Putu.
Ketika dilakukan penggeledahan, AKBP menyebutkan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu seberat 1,01 Gram.
“Setelah diinterogasi, terduga pelaku Z mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibeli dari seorang bandar di daerah Pulo Simardan, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti serta sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST diamankan petugas ke kantor Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya. (Satria)
