Site icon Indiespot.id

Edarkan Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Dibekuk Polres Asahan

Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria berinisial ZS (39) dan MAG (43), warga Kota Tanjungbalai (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Asahan – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria berinisial ZS (39) dan MAG (43), warga Kota Tanjungbalai yang diduga terlibat peredaran sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 11 Maret, di Batu VI Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti 2.58 Gram Bruto 1 plastik klip diduga berisi Sabu.

Mulanya, petugas mendapat Informasi bahwasanya ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat dengan ciri berbadan kurus

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan menghubungi nomor yang di curigai sebagai bandar sabu.

“Kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10 Gg Teratai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” kata AKBP Putu, Kamis, 17 Maret.

Setelah tibanya petugas yang melakukan penyamaransampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar.

“Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang di temukan adalah milik mereka berdua yang akan di jual dan didapat dari temanya berinisial IR, warga Bagan Asahan.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Satria)