INDIESPOT.ID, Medan – Personel Polretabes Medan, Bripka Panca Karsa Simanjuntak divonis 4 bulan penjara oleh Hakim PN Medan, Selasa, 15 Maret. Ia dinyatakan bersalah oleh hakim karena terbukti memeras pengguna jalan sebesar Rp 200 ribu pada 11 November 2021
Dalam amar putusannya, mejelis hakim yang diketuai Bambang Joko menyebut, terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Bambang.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta terdakwa dipenjara selama 6 bulan. Terkait vonis ini kedua pihak menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Bripka Panca berawal saat dia melihat mahasiswi bernama Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan, menggunakan sepeda motor, pada 11 November 2021.
Korban saat itu baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Ketika korban melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai seragam dinas Polri.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan rompi hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya.
Saat itu korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa. Kemudian saat terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya.
Terdakwa lalu meminta uang Rp 200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp 100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa.
Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban. Mereka mengerumuni terdakwa karena mengiranya polisi gadungan.
Kemudian terdakwa diamankan ke pos security dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Begitu juga dengan korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. (Satria)
