INDIESPOT.ID, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap 5 orang oknum personil Satnarkoba Polrestabes Medan, Selasa, 15 Maret. Dalam sidang itu, Hakim memberikan vonis ringan terhadap kelima terdakwa.
Bahkan, seorang terdakwa bernama Toto Hartono dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas. Sedangkan, keempat terdakwa lainnya divonis ringan.
Kelima oknum polisi ini, sebelumnya didakwa mencuri barang bukti uang sebesar Rp 650 juta saat penggrebekan di rumah terduga bandar narkoba. Vonis yang diberikan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Adapun terdakwa yang divonis bebas yakni Toto Hartono. Sebelumnya, Toto dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan 4 lainnya yaitu Ricardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari penjara dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Kemudian Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara dengan tuntutan 10 tahun penjara. Sementara, terdakwa Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
Selain terdakwa Ricardo, putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. Sedangkan putusan Ricardo dibacakan oleh Uli Marbun.
Selain Toto Hartono, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Hal itu sebagaimana Pasal 363 ayat1 ke 4 KUHP dakwaan subsider JPU,” sebut hakim Uli Marbun saat membacakan putusan Ricardo.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina langsung menyatakan banding.
“JPU akan mengajukan banding. Sebelumnyakan kita tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Tapi majelis hakim berpendapat lain,” sebut JPU Rahmi usai persidangan.
Dikutip berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini berawal saat kelima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya, di Jalan Menteng VII, Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan.
Kemudian penyelidikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta.
Namun sisanya sebesar Rp 650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.
Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.
Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. (Satria)
