INDIESPOT.ID, Medan – Bripka Panca Simanjuntak, oknum polisi yang nyaris diamuk warga lantaran menilang mahasiswa dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu pada, Kamis, 11 November 2021 lalu, dituntut 6 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 8 Maret. Jaksa menilai, Bripka Panca terbukti memeras korbannya.
Jaksa Julita Rasmayadi Purba dalam pembacaan tuntutan mengatakan Bripka Panca dinilai terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyenangkan, menuntut terdakwa Panca Karsa dengan pidana 6 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya saat sidang online, di PN Medan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi
Sebelumnya kasus yang menjerat Bripka Panca berawal saat dia melihat mahasiswi bernama Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan, menggunakan sepeda motor, pada 11 November 2021.
Korban saat itu baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Ketika korban melintas di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet, terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai seragam dinas Polri.
Selain itu terdakwa juga menggunakan ompi hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya.
Saat itu korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Kemudian saat terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya. Terdakwa lalu meminta uang Rp200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa.
Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban. Mereka mengerumuni terdakwa karena mengiranya polisi gadungan.
Kemudian terdakwa diamankan ke pos security dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Kemudian, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. (Satria)
