Site icon Indiespot.id

Remaja di Sergai Gorok Leher Adik Pacarnya Karena Nakal

Tersangka kini sudah diamankan Polres Tebing Tinggi (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tebing Tinggi – Polisi menangkap seorang remaja inisila MSD (16) karena diduga menggorek leher adik pacarnya inisial SAF ( 11) menggunakan pisau.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SK (36), tanggal 24 Februari.

Iptu Agus menjelaskan, peristiwa itu terjadi hari Kamis tanggal, sekira pukul 20.45 wib. Saat itu, SK sedang makan di ruang tengah rumah.

“Kemudian ibu korban pergi ke dapur dan mendengar suara korban memanggil-manggilnya. Kemudian SK membuka pintu dapur dan langsung mendekati korban yang memeluk ibunya sambil menangis,” kata Iptu Agus, Minggu, 27 Februari.

Saat dipeluk, SK menanyakan kepada korban perihal apa yang terjadi. Saat itu, SK belum mengetahui peristiwa apa yang menimpa anaknya tersebut.

“Pelapor bilang ke korban kenapa kau bang? Korban katakan “leher ku berdarah” pelapor bertanya “kenapa lehermu itu?” Korban menjawab, “diapain pakai pisau oleh pelaku,” jelasnya.

Mendengar pengakuan korban, SK langsung berteriak meminta tolong hingga membuat warga datang. Akhirnya warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku.

“Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka dileher bekas sayatan sepanjang 8 cm dengan 6 jahitan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke polisi,” bebernya.

Lebih lanjut, Iptu Agus mengatakan, saat hendak diamankan warga, pelaku sempat berusaha kabur ke luar rumah korban.

“Namun pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar, dan saat itu pula korban dengan pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika ia nekat menganiaya lantaran kakak korban yang juga pacar pelaku, bercerita kepadanya bahwa bocah berusia 11 tahun itu di kesehariannya nakal

“Sehingga pelaku merasa iba terhadap kakak korban hingga emosi dan menusuk leher korban dengan menggunakan pisau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun,” bebernya. (Dim)