Site icon Indiespot.id

Polisi Tangkap Residivis yang Larikan Motor dan Tipu Korbannya dengan Dalih Jadi Security

Tersangka kini sudah diamankan Polres Tanjungbalai (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Polres Tanjung Balai – Seorang residivis kasus pencurian bernama Rudi Candra Siregar alias Regar (47) kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan menjadi security terhadap korbannya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan dalam keterangannya menjelaskan, pelaku ditangkap di di Kabupaten Labuhannatu, Rabu, 23 Februari.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Simpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu dan tersangka berhasil di amankan. Selanjutnya tersangka dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Sabtu, 26 Februari.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban korbannya yang seorang Nelayan bernama Reza Aulia (20). Mulanya, tersangka menelpon dan menawarkan pekerjaan sebagai security kepada korban.

“Kemudian, tersangka mengajak korban bertemu di tukang jahit di Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian Satpam. Kemudian korban bersama saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut,” jelasnya.

“Setelah korban dan saksi badannya diukur oleh tukang jahit, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor,” sambungnya.

Iptu Dahlan menambahkan, setibanya di depan dealer Yamaha tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya. Namun, tersangka tak kunjung mengembalikan motor tersebut.

“Tersangka tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, awalnya keduanya tak saling kenal. Tersangka mengaku hanya mendapatkan nomor acak dari temannya sesama narapidana di Lapas.

“Niat awal memang ingin melarikan sepeda motor korban. Modus ini baru pertama kali dilakukan pelaku,” tuturnya.

“Tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai, ia melanggar Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (Satria)