Site icon Indiespot.id

Minyak Goreng Langka, Penggiat UMKM Ngadu ke KPPU Medan

Penggiat UMKM ngadu ke KPPU Medan (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Langkanya minyak goreng di pasaran membuat masyarakat penggiat UMKM mengeluh. Karena itu, penggiat UMKM datang ke kantor komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) Medan untuk menyampaikan keluhannya, Senin, 21 Februari.

Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi mengatakan, dampak minyak goreng membuat pelaku UMKM sampai berhenti memproduksi usahanya.

Kondisi ini telah terjadi, selama sepekan. Menurut Ujiana, para anggota UMKM kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) dari pemerintah.

Penggiat UMKM ngadu ke KPPU Medan (Istimewa)

Selain itu, karena langka, pembelian minyak goreng juga dibatasi. Sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM membutuhkan minyak goreng dalam jumlah yang besar.

“Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng. Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang,” ujar Ujiana melalui keterangan pers KPPU Medan, Selasa, 22 Februari.

Dia berharap KPPU mencari solusi terkait persoalan ini.

“Kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini,’’ harapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil KPPU I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng.

Kata dia, dari hasil diskusi itu diperoleh informasi bahwa, kelangkaan minyak goreng lantaran adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan Permendag di lapangan.

Lalu juga terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.

“Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain,” ujar Pamungkas.

Dia menjelaskan bahwa faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan DMO (Domestik Market Obligation), masih belum efektif mengatasi persoalan minyak goreng di pasar. Ia berharap implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) segera dapat terealisasi

Sehingga, produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran. Terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM,” jelasnya.

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat katanya, juga sedang menyelidiki dugaan kartel mahalnya harga minyak goreng.

“Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel,” tutupnya. (Satria)