Site icon Indiespot.id

Hakim PN Medan Vonis Bebas Eks Kadis Bina Marga Pemprov Sumut, Jaksa Lakukan Kasasi

Ilustrasi Judge's Hammer (Dok. Freepik)

INDIESPOT.ID, Medan – Eks Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, M Armand Effendy Pohan (56), divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2021.

Namun, vonis tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim anggota Ibnu Kholik.

Ibnu berpedapat Effendy Pohan terbukti korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520. Ia berkeyakinan, terdakwa Effendy Pohan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Hal itu menurut Ibnu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Tetapi 2 Majelis Hakim lainnya Jarihat Simarmata selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota lainnya, Syafril Batubara menyatakan terdakwa tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU dari Kejari Langkat.

“Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa yang ditahan segera dibebaskan demi memulihkan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menyikapi putusan bebas tersebut, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita Kasasi, sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara,” kata Boy.

Selain itu, ujar Boy, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000. Ketentuan dalam 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Namun apabila juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2,3 tahun.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, kasus bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Langkat, tanpa adanya perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” kata JPU, Mohammad Junio Ramandre.

Selain itu terdakwa juga tidak mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya untuk menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diduganya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Lalu, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, serta tidak memperhatikan rasa keadilan.

“(Kemudian) Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp 1.070.000.000,” pungkasnya. (Satria)